BANDUNG, iNews.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melarang warga merayakan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Untuk mengantisipasi kerumunan, Polrestabes Bandung memblokade 23 titik jalan di Kota Bandung.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota Bandung. "Seperti kita tahu, Covid-19 di Kota Bandung ini kan masih tinggi. Maka kami melarang warga merayakan malam tahun baru 2021. Sebab, dalam perayaan seperti itu, pasti menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi tinggi menyebarkan Covid-19," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polrestabes Bandung, ujar Kombes Pol Ulung, sepakat memblokade sejumlah ruas jalan yang biasa menjadi titik kumpul masyarakat pada malam hari.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, penutupan ruas jalan tersebut bertujuan untuk menekan kerumunan orang pada malam hari. Seperti, Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepatnya di simpang Cikapayang, Braga, Asia Afrika, dan Dipatiukur.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung libur natal dan tahun baru malam tahun baru natal dan tahun baru perayaan tahun baru pengamanan natal dan tahun baru pengamanan tahun baru tahun baru
Artikel Terkait