BANDUNG, iNews.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Zulkifli alias Zul (45) dan Hasbullah (49), dua anggota komplotan pencuri dengan modus gembos ban mobil antarprovinsi. Komplotan Zulkifli terakhir menggasak uang nasabah bank sebesar Rp500 juta di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, komplotan ini berjumlah lima orang. Mereka telah 20 kali beraksi di beberapa kota besar di Indonesia. Seperti, Kota Bandung, Jakarta, Palembang, dan Kendal, Jawa Tengah.
Namun dari lima pelaku, baru dua yang berhasil ditangkap, yakni Zulkifli dan Hasbullah. Sedangkan tersangka Yanto alias Anto alias Wak, Niguel, dan Andre alias Ando masih buron.
"Peristiwa pencurian uang nasabah di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, terjadi pada 27 November 2020. Dalam peristiwa ini, korban kehilangan uang Rp500 juta," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
Setelah menerima laporan, ujar Kombes Pol Ulung, personel Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung dipimpin oleh Kompol Adanan Mangopang langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan menganalisa rekaman CCTV.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, dari penyelidikan terungkap, pelaku berkomplot lima orang. Salah seorang di antaranya, Hasbullah, menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Mereka berbagi peran, Zilkifli merupakan eksekutor yang mengambil uang korban. Sedangkan Hasbullah bertugas mengantarkan pelaku Zulkifli kabur setelah uang berhasil dicuri.
Kemudian tersangka Anto dan Niguel, keduanya buron, bertugas menggambar mengamati situasi dan calon korban dan masuk ke dalam bank. Sedangkan tersangka Ando, juga buron, yang memasang paku di ban mobil korban.
"Tersangka Zulkifli berperan sebagai eksekutor yang mengambil uang korban di dalam mobil. Sedangkan Hasbullah berperan sebagai pengemudi ojek online mengantarkan tersangka Zulkifli melarikan diri," ujar Kombes Pol Ulung.
Setelah calon korban didapat, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku memasang paku di bagian ban mobil korban. Saat uang telah diambil dari bank, korban pergi. Karena ban kempes, korban mampir sebentar di tukang tambal ban.
"Saat itulah, pelaku beraksi. Pelaku Zulkifli mengambil uang dalam papper bag sebesar Rp500 juta. Selanjutnya kabur menggunakan ojek online yang dikendarai Hasbullah. Saat akan dikejar oleh korban, mobil pelaku lain menghalangi," tutur Kapolrestabes Bandung.
Komplotan ini kemudian membagikan uang hasil curian sebesar Rp500 juta. Pelaku Zulkifli mendapatkan bagian Rp90 juta. Tersangka Hasbullah dapat Rp30 juta. Sedangkan tersangka Andre alias Ando Rp90 juta, Yanto alias Wak Rp200.000.000, dan Niguel Rp90.000.000. Tiga tersangka terakhir masih dalam pengejaran petugas alias buron.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Lengkong. Laporan ini ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap tersangka Zulkifli dan Hasbullah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Zulkifli merupakan warga Jalan Mesjid Mukmin Nomor 119 RT 02/01, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Zulkifli residivis yang telah tujuh kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana pencurian dan narkotika.
Sedangkan tersangka Hasbullah, Jalan Dr M Ilsah RT 04/08, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang Sumatera Selatan. Dia residivis yang telah satu kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian dengan modus gembos ban ini dan memburu tiga pelaku lain yang masih buron, yakni, Andre alias Ando, Yanto alias Wak, dan Niguel," kata Kombes Pol Ulung.
Terhadap tersangka Zulkifli dan Hasbullah, ujar Kapolrestabes Bandung, personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka. Sebab, mereka melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Gembos Ban aksi perampokan kompolotan perampok komplotan perampok buronan pencurian aksi pencurian komplotan pencuri komplotan pencurian kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait