Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)

Kemudian, Mohammad Tarmizi Kepala PT Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha (Kepala Perwakilan PT Caraka Mulia Bandung), dan Sonny Marten (pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung) sebagai terdakwa.

"Mereka didakwa melakukan korupsi pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PTBerdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000," tutur Aspidsus Kejati Jabar.

Kejati Jabar juga menetapkan Rico Deniza Candra, Yusuf Hamangku Rahayu (selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia) dan Frenki Alex Roberto (Direktur PT Oxela Wirya Kencana) sebagai terdakwa dalam korupsi proyek fiktif pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati di Kementan.

Riyono mengatakan, para terdakwa bersama Soeharto (alm) selaku Direktur PT Pospin, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri, pada 2018, 2019 dan 2020, di Kantor PT Pospfin, Jalan Jamuju Nomor 2, Kota Bandung, melakukan beberapa operasional bisnis yang tidak tercantum dalam RKAP dan hanya dilaksanakan atas inisiatif almarhum Soeharto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network