BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar akibat korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin), Kamis (29/12/2022). Kerugian negara yang dikembalikan berupa uang tunai Rp994.775.657 dan sertifikat tanah plus bangunan senilai Rp13 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, Kejati Jabar berdasarakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Nomor Sprindik: 178.M.2.1/Fd./02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dan Sprindik: 895.M.2.1/Fd./09/2021 tanggal 18 Februari 2021, melaksanakan putusan pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Rico Deniza Candra SE MAk dan putusan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Sonny Marten SSos.
Putusan pengadilan yang dilaksanakan, kata aspidsus Kejati Jabar, nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG. atas nama Rico Deniza Candra SE MAk, yaitu, satu bidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 5237 beralamat di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 570 meter persegi senilai kurang lebih Rp13 miliar
"Putusan pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Sonny Marten SSos, berupa uang sebesar Rp994.775.657," kata Aspidsus Kejati Jabar saat konferensi pers di ruang Media Center Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Riyono menyatakan, kronologi perkara korupsi di PT Posfin yang terjadi dari 2018 sampai 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, kegiatan operasional bisnis PT Posfin tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) atas inisiatif Direktur PT Posfin (almarhum) Soeharto dan Rico Deniza Candra.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta bumn korupsi kasus korupsi kota bandung Aspidsus Kejati Jabar kejati jabar Kejaksaan Tinggi Jabar
Artikel Terkait