Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)

Fakta yang diperoleh kegiatan bisnis PT Posfin yang tidak sesuai RKAP, pertama pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000.

Kedua, pinjaman modal PT. Pospin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung. Ketiga, pembelian saham/Akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi. 

Keempat, proyek fiktif Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kelima, penggunaan uang PT POSFIN untuk kepentingan pribadi almarhum Soeharto selaku Direktur PT Posfin dan pembiayaan fiktif kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Rp500.000.000. "Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Posfin tersebut sekitar Rp51.559.256.000," ujar Riyono.

Dalam perkara korupsi ini, Kejati Jabar menetapkan Rico Deniza Candra,  selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT Bhakti Wasantara Net (PT BWN) yang sekarang bernama PT Pospin, sebagai terdakwa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network