Fakta yang diperoleh kegiatan bisnis PT Posfin yang tidak sesuai RKAP, pertama pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000.
Kedua, pinjaman modal PT. Pospin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung. Ketiga, pembelian saham/Akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi.
Keempat, proyek fiktif Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian (Kementan).
Kelima, penggunaan uang PT POSFIN untuk kepentingan pribadi almarhum Soeharto selaku Direktur PT Posfin dan pembiayaan fiktif kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Rp500.000.000. "Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Posfin tersebut sekitar Rp51.559.256.000," ujar Riyono.
Dalam perkara korupsi ini, Kejati Jabar menetapkan Rico Deniza Candra, selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT Bhakti Wasantara Net (PT BWN) yang sekarang bernama PT Pospin, sebagai terdakwa.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta bumn korupsi kasus korupsi kota bandung Aspidsus Kejati Jabar kejati jabar Kejaksaan Tinggi Jabar
Artikel Terkait