Tim Wasdal Dinas PUTR Kabupaten Bandung memeriksa izin PBG proyek pembangunan perumahan. (FOTO: ISTIMEWA)

Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Wasdal PBG memberikan respons dengan memberikan surat panggilan, dari 1 sampaike-3. Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup, dan DPMPTSP. 

Namun sejauh ini belum ada dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B). "Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung," ucap Zeis Zultaqawa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network