"Temuan Tim Wasdal di lapangan bervariasi. Terutama banyak belum tahu ketentuan dan prosedur perijinan PBG, sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perijinan PBG-nya," ujar Zeis Zultaqawa.
Tim Wasdal PBG itu, tutur Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, juga bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital. Hal ini dilakukan karena masih banyak yang tidak tahu tentang proses perizinan secara online saat ini.
"Karena ini juga menjadi kendala di lapangan. Secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perizinan sekarang, seperti SIMBG. Sehingga Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi ke-31 Kecamatan," tutur Kepala DPUTR Kabupaten Bandung.
Selain verifikasi ke lapangan, kata Zeis Zultaqawa, Tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pelanggaran mengenai sempadan sungai, pola ruang, dan konstruksi bangunan tidak sesuai rencana.
Editor : Agus Warsudi
pendapatan asli daerah pemkab bandung Dinas pekerjaan umum tata ruang pad retribusi perda retribusi izin mendirikan bangunan
Artikel Terkait