CIREBON, iNews.id - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima penyerahan uang pengganti Rp27.616.275.943 atau Rp27,4 miliar di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi George Gunawan.
Duit puluhan miliar rupiah itu kemudian diserahkan ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke rekening kas negara. Terpidana George Gunawan terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012.
Hadir dalam acara penyerahan uang pengganti dan denda tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sri Handayani, serta penasehat hukum dan putera terpidana George Gunawan
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan, terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam tipikor dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada 2012 dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.
Editor : Agus Warsudi
capaian kinerja kejagung kejagung cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon denda uang pengganti tindak pidana korupsi koruptor terpidana korupsi
Artikel Terkait