Kejagung menerima penyerahan uang pengganti dan denda kasus korupsi kegiatan percontohan budidaya tambak udang dari putra terpidana George Gunawan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

CIREBON, iNews.id - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima penyerahan uang pengganti Rp27.616.275.943 atau Rp27,4 miliar di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi George Gunawan. 

Duit puluhan miliar rupiah itu kemudian diserahkan ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke rekening kas negara. Terpidana George Gunawan terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012. 

Hadir dalam acara penyerahan uang pengganti dan denda tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sri Handayani, serta penasehat hukum dan putera terpidana George Gunawan

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan, terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam tipikor dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada 2012 dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network