BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36) mengaku memperkosa 12 santriwati sehingga menyebabkan beberapa korban hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan bejatnya. Pengakuan ustaz bejat Herry itu disampaikan kepada Kepala Rutan Bandung (Kebonwaru) Riko Stiven saat berbincang dengan Herry di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (13/12/2021) pagi.
"Ngobrol tadi, yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengakui seperti yang ada di BAP (memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan)," kata Riko Stiven kepada wartawan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati di Ponpes TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021.
Pemerkosaan tak hanya berlangsung di pesantren, tapi beberapa tempat lain, seperti hotel dan apartemen. Akibat perbuatan bidab tersebut, sejumlah korban di antaranya hamil dan melahirkan. Bahkan ada santriwati yang hamil dan melahirkan dua kali.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur ustaz pesantren Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait