Kejagung menerima penyerahan uang pengganti dan denda kasus korupsi kegiatan percontohan budidaya tambak udang dari putra terpidana George Gunawan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Kasus ini berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana dari APBN Perubahan 2012 untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.

"Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon," kata Kapuspenkum Kejagung. 

Dalam program ini, ujar Leonard Eben Ezer, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia tambahnya seluas 245 tambakhnya direvitalisasi. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Ternyata mereka bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.  

"Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya," ujar Leonard Eben Ezer Simanjutak. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network