Kasus ini berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana dari APBN Perubahan 2012 untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.
"Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon," kata Kapuspenkum Kejagung.
Dalam program ini, ujar Leonard Eben Ezer, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia tambahnya seluas 245 tambakhnya direvitalisasi. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Ternyata mereka bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.
"Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya," ujar Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Editor : Agus Warsudi
capaian kinerja kejagung kejagung cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon denda uang pengganti tindak pidana korupsi koruptor terpidana korupsi
Artikel Terkait