Setelah berakhirnya masa kemitraan, tutur Kapuspenkum, bantuan pemerintah yang telah dicairkan untuk kelompok petani tambah fiktif itu sebesar RpRp8.116.414.250 dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan Rp27.416.275.943.
"Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021. Lalu dilakukan pemindahbukuan uang senilai Rp27.416.275.943 dan denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sehingga total uang yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943," tutur Kapuspenkum.
Selanjutnya, kata Leonard Eben Ezer, uang Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi penasihat hukum kepada Kajari Kabupaten Cirebon. Kemudian dari Kajari Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara.
"Penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Kabupaten Cirebon," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Editor : Agus Warsudi
capaian kinerja kejagung kejagung cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon denda uang pengganti tindak pidana korupsi koruptor terpidana korupsi
Artikel Terkait