Uang suap Rp1,9 miliar diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kepala desa kabupaten bogor ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin pengadilan tipikor bandung pengadilan tipikor auditor bpk BPK Perwakilan Jabar
Artikel Terkait