Ade Yasin, Bupati Bogor nona-aktif menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap yang menjerat Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif, Senin (5/9/2022). Para kepala desa se-Kabupaten Bogor memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Ade Yasin.

Lebih dari 10 kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) itu meyakini Ade Yasin tak bersalah dalam perkara suap auditor empat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pemberi suap itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Hera Kartininsih. Hadir dalam sidang terdakwa Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. 

Diketahui, Ade Yasin didakwa menyuap empat auditor BPK Perwakilan Jabar. Keempat auditor itu menerima suap Rp1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2021.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network