Diberitakan sebelumnya, korban diajak tersangka IL dan dua teman wanitanya pergi ke acara ulang tahun di daerah Tegalbuled, Sukabumi pada pada Senin (11/4/2022) lalu. Dalam acara ulang tahun ini, korban dicekoki miras dan obat terlarang.
Selain itu, korban AN diperkosa oleh tersangka IL sehingga mengakibatkan korban tewas pada Selasa (12/4/2022). Korban AN telah dimakamkan di tempat permakaman umum (TPU) tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis (14/4/2022) pagi.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras dampak miras dicekoki miras korban miras kasus miras oplosan keracuanan miras korban tewas miras cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur
Artikel Terkait