CIANJUR, iNews.id - Polisi menetapkan IL (17) sebagai tersangka dalam kasus kematian AN (16) siswi SMK akibat overdosis minuman keras (miras) dan obat terlarang di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur. IL merupakan pacar AN, yang diduga mencekoki miras dan menyetubuhi korban.
Diketahui, pascatewasnya AN pada Selasa (12/4/2022), petugas Satreskrim Polres Cianjur mengamankan tiga orang, yaitu, IL, dan dua teman korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, status IL dinaikkan sebagai tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kepada penyidik, tersangka IL mengaku menyetubuhi AN saat korban tak sadarkan diri akibat overdosis miras dan obat terlarang. Akibat overdosis miras plus obat terlarang dan persetubuhan itu, korban meninggal dunia.
"Pelaku mengaku ada persetubuhan dengan korban. Penyidik juga menemukan sperma pelaku di tubuh korban. Namun apakah persetubuhan itu dilakukan dengan pemaksaan atau tidak, hal itu yang sedang kami dalami," kata Kapolres Cianjur.
AKBP Doni Hermawan menyatakan, karena pelaku masih tergolong anak-anak pelaku kini sudah dititipkan di salahsatu yayasan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Penyidik masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian. Apakah korban ada indikasi overdosisi atau tidak. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar AKBP Doni Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, korban diajak tersangka IL dan dua teman wanitanya pergi ke acara ulang tahun di daerah Tegalbuled, Sukabumi pada pada Senin (11/4/2022) lalu. Dalam acara ulang tahun ini, korban dicekoki miras dan obat terlarang.
Selain itu, korban AN diperkosa oleh tersangka IL sehingga mengakibatkan korban tewas pada Selasa (12/4/2022). Korban AN telah dimakamkan di tempat permakaman umum (TPU) tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis (14/4/2022) pagi.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras dampak miras dicekoki miras korban miras kasus miras oplosan keracuanan miras korban tewas miras cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur
Artikel Terkait