CIANJUR, iNews.id - Polisi menetapkan IL (17) sebagai tersangka dalam kasus kematian AN (16) siswi SMK akibat overdosis minuman keras (miras) dan obat terlarang di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur. IL merupakan pacar AN, yang diduga mencekoki miras dan menyetubuhi korban.
Diketahui, pascatewasnya AN pada Selasa (12/4/2022), petugas Satreskrim Polres Cianjur mengamankan tiga orang, yaitu, IL, dan dua teman korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, status IL dinaikkan sebagai tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kepada penyidik, tersangka IL mengaku menyetubuhi AN saat korban tak sadarkan diri akibat overdosis miras dan obat terlarang. Akibat overdosis miras plus obat terlarang dan persetubuhan itu, korban meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras dampak miras dicekoki miras korban miras kasus miras oplosan keracuanan miras korban tewas miras cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur
Artikel Terkait