AKBP Adi Benny mengemukakan, setelah viral dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait aksi nekat yang dilakukan sekelompok preman dibawah komando Dadang Buaya yang mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk, Polres Garut menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. "Selain Dadang Buaya, kami menetapkan temannya, bernama Hendri, sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Adi Benny.
Kapolres Garut menuturkan, peristiwa penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya dan temannya Hendri itu terjadi pada Jumat 28 Mei 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah petugas dari Polsek Pameungpeuk menerima laporan ada keributan di kawasan objek wisata Sayangheulang, lamgsung meluncur ke lokasi kejadian.
Namun, tutur Kapolres Garut, tersangka Dadang Buaya telah mengejar warga dan anggota TNI yang menyelamatkan diri masuk ke dalam Markas Koramil 1119 Pameungpeuk.
Anggota TNI yang dikejar oleh Dadang, berdinas di Depok dan berada di Pameungpeuk lantaran sedang cuti. Dia merupakan adik kandung dari Jaka, korban yang berkelahi dengan tersangka Dadang.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut kabupaten garut aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman polisi tangkap preman preman
Artikel Terkait