Tersangka Dadang Buaya digotong saat dihadirkan dalam ekpos kasus penyerangan Makoramil dan Polsek Pameungpeuk di Mapolres Garut. Kaki Dadang terpaksa ditembak. (Foto: iNews/Ii Solihin)

AKBP Adi Benny mengemukakan, setelah viral dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait aksi nekat yang dilakukan sekelompok preman dibawah komando Dadang Buaya yang mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk, Polres Garut menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. "Selain Dadang Buaya, kami menetapkan temannya, bernama Hendri, sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Adi Benny.

Kapolres Garut menuturkan, peristiwa penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya dan temannya Hendri itu terjadi pada Jumat 28 Mei 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah petugas dari Polsek Pameungpeuk menerima laporan ada keributan di kawasan objek wisata Sayangheulang, lamgsung meluncur ke lokasi kejadian.

Namun, tutur Kapolres Garut, tersangka Dadang Buaya telah mengejar warga dan anggota TNI yang menyelamatkan diri masuk ke dalam Markas Koramil 1119 Pameungpeuk.

Anggota TNI yang dikejar oleh Dadang, berdinas di Depok dan berada di Pameungpeuk lantaran sedang cuti. Dia merupakan adik kandung dari Jaka, korban yang berkelahi dengan tersangka Dadang. 

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono (tengah), Dandim 0611/Garut Letkol Inf CZI Deni Iskandar MTr (Han), dan Dandenpom III/Garut Letkol CPM Imran Ilyas menunjukkan senjata tajam yang disita dari tersangka Dadang Buaya. (Foto: iNews/Ii Solihin)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network