Tersangka Dadang Buaya digotong saat dihadirkan dalam ekpos kasus penyerangan Makoramil dan Polsek Pameungpeuk di Mapolres Garut. Kaki Dadang terpaksa ditembak. (Foto: iNews/Ii Solihin)

GARUT, iNews.id - Polres Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Markas Koramil 1119 Pameungpeuk dan Polsek Pemeungpeuk, Kabupaten Garut. Selain Dadang Buaya (45), polisi juga menetapkan temannya, Herdiawan alias Abang, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang ukti berupa pisau belati, igrek (alat untuk membabat rumput bergagang panjang), dua bilah golok sepanjang 69 sentimter (cm), sampuran berukuran panjang 70 cm, dan satu botol minuman keras (miras).

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, aksi pelaku Dadang Buaya saat Dadang Buaya mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk viral di media sosial. Tersangka Dadang Buaya datang dengan membawa senjata tajam berupa samurai, pisau belati, igrek, dan golok dan mengancam petugas TNI dan Polri.

"Bahkan pelaku menghunus senjata tajam itu dan akan melakukan pembacokan kepada petugas," kata Kapolres Garut saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network