GARUT, iNews.id - Polres Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Markas Koramil 1119 Pameungpeuk dan Polsek Pemeungpeuk, Kabupaten Garut. Selain Dadang Buaya (45), polisi juga menetapkan temannya, Herdiawan alias Abang, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang ukti berupa pisau belati, igrek (alat untuk membabat rumput bergagang panjang), dua bilah golok sepanjang 69 sentimter (cm), sampuran berukuran panjang 70 cm, dan satu botol minuman keras (miras).
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, aksi pelaku Dadang Buaya saat Dadang Buaya mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk viral di media sosial. Tersangka Dadang Buaya datang dengan membawa senjata tajam berupa samurai, pisau belati, igrek, dan golok dan mengancam petugas TNI dan Polri.
"Bahkan pelaku menghunus senjata tajam itu dan akan melakukan pembacokan kepada petugas," kata Kapolres Garut saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut kabupaten garut aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman polisi tangkap preman preman
Artikel Terkait