"Saat tiba di depan Koramil Pameungpeuk, tersangka Dadang membuka pintu bagasi mobil kemudian mengeluarkan senjata tajam. Tersangka lalu diamankan anggota TNI," tutur Kapolres Garut.
Peristiwa penyerangan yang dilakukan tersangka Dadan, kata AKBP Adi Benny, dipicu oleh aksi pemalakan yang dilakukan Dadang terhadap seorang warga Jaka, yang merupakan kakak dari anggota TNI.
Korban Jaka kemudian meminta bantuan adiknya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Saat anggota TNI yang bertugas di Depok itu tiba di lokasi kejadian, tersangak Dadang bukannya mau berdamai, justruk menjadi-jadi dan hendak menganiaya anggota TNI.
Anggota TNI tersebut melarikan diri ke koramil lantaran khawatir dianiaya kelompok Dadang yang saat itu berdatangan ke lokasi kejadian.
"Karena melawan petugas, polisi menembak kaki Dadang Buaya. Tersangka pun diancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap AKBP Adi Benny.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut kabupaten garut aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman polisi tangkap preman preman
Artikel Terkait