GARUT, iNews.id - Dadang Buaya (45), preman yang nekat menyerang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).
AKBP Adi Benny mengemukakan, Dadang Buaya ditangkap petugas gabungan dari Polsek dan Koramil 1119 Pameungpeuk saat pelaku nekat mendatangi markas polisi dan TNI itu dengan membawa senjata tajam berupa igrek (alat penyabit rumput bergagang panjang), samurai, dan parang pada Jumat 28 Mei 2021.
Aksi itu dilakukan Dadang, ujar AKBP Benny, dilatarbelakangi keributan dengan warga di pertigaan jalan di dekat kawasan wisata Sayangheulang. Saat kejadian, Dadang mengejar seorang warga yang berlindung di Markas Koramil Pameungpeuk.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman preman polisi tangkap preman Kapolres Garut polres garut kabupaten garut
Artikel Terkait