BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Hutama dinyatakan terbukti bersama Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menuntut Hutama dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis terhadap Hutama diputuskan dalam sidang yang dibacakan majelis hakim pada 6 Mei 2021 lalu. Namun putusan terhadap Hutama Yonathan tercantum dalam SIPP PN Bandung.
Dalam SIPP disebutkan, sidang dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha dan anggota Sulistiyono dan Linda Wati. Selain dihukum 1,8 tahun, SIPP juga menyebutkan, Hutama Yonathan divonis denda Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hutama dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 taat (1) Ke KUHPidana. "Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar.
Editor : Agus Warsudi
Ajay Muhammad Priatna kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang tipikor suap proyek kasus suap
Artikel Terkait