Kasus bermula pada Jumat 28 Mei 2021 pukul 07.15 WIB, Jaka (54), seorang nelayan, warga Kampung Bunisari RT 002/004 Desa Mancagahar, Pameungpeuk, Garut ketika pulang melaut dengan menggunakan motor. Jaka berpapasan dengan pelaku Dadang Buaya dan hampir bertabrakan di pertigaan jalan kawasan objek wisata Sayangheulang.
Insiden nyaris tabrakan itu diduga disebabkan Dadang Buaya warga Kampung Cibera, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, membawa kendaraan bermotor melaju bukan di jalurnya. Lalu, Jaka melontarkan kata-kata ke Dadang "ningali atuh (lihat-lihat lah).
Mendengar perkataaan Jaka, pelaku Dadang langsung turun dari motor menghampiri Jaka. Dadang menodongkan pisau ke leher Jaka sambil menampar. Selanjutnya, Dadang membawa korban Jaka ke arah Curugan, tepatnya depan Balinda Hotel.
Di sini kembali terjadi cekcok antara Dadang dan Jaka. Karena tidak ada jalan keluar, Jaka memintai bantuan adiknya Saprudin (45) TNI AD berpangkat letnan satu berdinas di Cilodong Bogor yang sedang cuti di pameungpeuk untuk menyelesaikan masalahnya. Terjadilah pertengkaran antara pelaku Dadang Buaya dengan Saprudin yang berakhir dengan perkelahian.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman preman polisi tangkap preman Kapolres Garut polres garut kabupaten garut
Artikel Terkait