BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menaikkan status kasus dugaan penggelapan aset milik Rizky Febian dari penyelidikan ke penyidikan. Peningatan status kasus ini dilakukan setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan ada unsur pidana.
Meski begitu, penyidik Ditreskrismum Polda Jabar belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyidik melakukan rangkaian gelar perkara atas kasus yang dilaporkan Rizky Febian pada akhir Maret 2021 lalu.
"Sudah (ditingkatkan) saat ini sudah penyidikan. Belum ada tersangka (kasus dugaan penggelapan ini)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, untuk mengungkap kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 12 saksi, termasuk korban Rizky Febian dan terlapor Teddy Pardiana. Bahkan penyidik meminta keterangan dari pihak perbankan. "Sudah 12 orang (yang diperiksa). Ya termasuk terlapor (Teddy Pardiana)," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar dugaan penggelapan kasus penggelapan motor pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset penggelapan dana rizky febian lapor polisi rizky febian
Artikel Terkait