Tersangka Danu (tengah), almarhumah Tuti (kiri) dan Amel (kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil.

Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah.

Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amelia ke dinding.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Kasus tersebut sulit terungkap karena terjadi kesalahan prosedur dalam pengangan olah TKP awal, kondisi TKP telah rusak dan dibersihkan. Ditreskrimum Polda Jabar mendalami kesalahan prosedur olah TKP awal yang diduga dilakukan perwira Polri di Polres Subang yang pertama kali datang ke TKP tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network