Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan 200 barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Namun sampai saat ini, penyidik masih mencari golok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban Tuti dan Amel. 

Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Saat ini, penyidik menginventarisasi ratusan barang bukti itu untuk dipilah dan dirapikan. 

"Lebih dari 200 barbuk yang kami cek kembali. Yang pertama mobil (Alphard). Keterkaitannya erat (dengan kasus pembunuhan) di TKP (tempat kejadian perkara). Juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban, itu kita pilah," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Sabtu (11/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, barang bukti yang didapat penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Rangkaian peristiwa dimulai dari tersangka Yosef Hidayah mengajak Muhammad Ramdanu alias Danu ke rumah korban hingga saat proses pembunuhan.

"Iya (seluruh barang bukti) sudah (menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan). Sudah cukup," ujar Kombes Pol Surawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network