Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur perwira Polres Subang saat menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Kelemahan saat olah TKP awal itu menyebabkan kasus sulit terungkap.

"Diduga ada kesalahan prosedur dia (perwira Polres Subang) dalam penanganan TKP awal," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar pada Jumat (10/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan penyidik Polres Subang itu, ada barang bukti rusak dan proses penanganan awal di lokasi pembunuhan menyalahi aturan.

"Seperti barang bukti ada yang rusak. Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden (identifikasi) dan lain sebagainya. Itu yang kami dalami," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, banyak kelemahan penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network