Penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek Jalancagak dan Polres Subang. "Kan awalnya ditangani di level bawah (Polsek dan Polres Subang), bukan langsung polda.
Tentu ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tidak sama dengan mereka yang di level polda. Itu jadi salah satu kendala," kata Ketua Harian Kompolnas.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23) mengaku pada Kamis 19 Agustus 2021, dia diperintahkan oleh Yoris untuk mengawasi TKP. Saat itu Danu dipanggil oleh seorang pria mengaku banpol untuk menemaninya masuk ke TKP.
Danu yang mengira pria itu polisi menurut saja. Bahkan Danu menurut saat diperintah membersihkan ceceran darah di lantai dan menguras bak mandi penuh bercak darah.
Belakangan diketahui, banpol yang memerintahkan Danu menguras dan membersihkan bak mandi itu bernama Uci. Kepada penyidik Uci mengaku diperintah oleh penyidik Polsek Jalancagak untuk membersihkan TKP, termasuk menguras bak mandi.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait