Tersangka Danu (tengah), almarhumah Tuti (kiri) dan Amel (kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menempatkan Muhammad Ramdanu alias Danu (23) di rumah aman atau safe house. Danu merupakan tersangka sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan. Kami tempatkan (Danu) di tempat khusus, di safe house," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Perlindungan itu, ujar Kombes Pol Surawan, tidak hanya diberikan kepada Danu, tetapi juga terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas kepolisian. Namun, status Danu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) masih diasesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari LPSK. Sebab, Danu merupakan sosok yang mengungkap dan menguatkan pembuktian kasus pembunuhan sadis itu.

"Dia (Danu) akan diproses dan diberikan hak untuk perlindungan termasuk dari LPSK," kata Ketua Hari Kompolnas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network