Elyasan Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya dipersoalan administrasi. "Maladministrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," tuturnya.

Jika itu yang menjadi dasar, kata Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati. "Kata Permendagri, penyerahan dana ke kasi. Itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya. Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," ucap Elyasa.

Jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, unsur lain di Pemerintah Desa Citemu pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga dijadikan tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network