Elyasan Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

"Setidaknya kalau perkara pokok (perkara kuwu) lanjut, perkara Bu Nurhayati menjadi yang berikutnya tidak serta merta menjadi masuk sel, berkasnya berbeda," ucap Elyasa Budiyanto.

Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu akan mengambil langkah hukum atas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. 

Upaya langkah hukum tersebut yakni pengajuan pra peradilan ke pengadilan negeri Cirebon. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto.

"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu, sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Elyasa, Senin (21/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network