Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Foto: ARIF BUDIANTO)

"Sesuai Perda memang segitu sanksi administratifnya. Kalau disebut terlalu kicil, ya memang seperti itu yang tertera dalam aturan, " tutur Kasatpol PP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku selalu melakukan pembinaan dan pemantauan kepada para pengelola mal agar patuh terhadap Perda. Sementara pelanggaran saat Imlek, karena tidak ada izin menggelar acara. 

"Memang satu sisi banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana, tetapi aturan harus ditegakkan agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, " kata Disdagin Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network