BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung sedang mendalami kasus kerumunan warga saat perayaan Imlek 2573, Selasa 1 Februari 2022 di tiga mal, Kota Bandung. Selain Fetival Citylink, tiga pengelola mal juga dipanggil untuk diperiksa
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, selain telah memberikan sanksi penyegelan dan penutupan selama tiga hari terhadap Mal Festival Citylink, Satpol PP Kota Bandung juga sedang mendalami laporan pelanggaran prokes tiga mal lainnya.
"Kami sedang mendalami laporan pelanggaran prokes di Mal Paskal Hyper Square, Ciwalk (Cihampelas Walk), dan TSM (Trans Studio Mall)," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Jumat (4/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
Kerumunan kasus kerumunan massa kerumunan massa kerumunan warga Langgar prokes melanggar prokes pelanggar prokes pelanggaran prokes Satpol PP Kota Bandung kota bandung
Artikel Terkait