Rasdian Setiadi menyatakan, ketiga mal tersebut juga diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) dengan menyebabkan kerumunan saat Imlek. Nanti, jika ketiga mal tersebut terbukti bersalah, Satpol PP Kota Bandung tak segan segan memberikan sanksi.
"Saat ini sedang kami periksa jenis pelanggarannya, tapi umumnya pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan," kata Radian Setiadi.
Sesuai ketentuan, tutur Kasatpol PP, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.
Editor : Agus Warsudi
Kerumunan kasus kerumunan massa kerumunan massa kerumunan warga Langgar prokes melanggar prokes pelanggar prokes pelanggaran prokes Satpol PP Kota Bandung kota bandung
Artikel Terkait