KARAWANG, iNews.id - Angel (18), putri pertama Valencya, bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas mamanya. Angel berharap dengan vonis bebas ini bisa membebaskan mamahnya dari seluruh masalah hukum yang menjeratnya.
Angel mengaku, masalah hukum yang membelit ibunya, telah mengganggu kehidup, mental dia dan adiknya. "Saya bersyukur akhirnya mamah bebas dan mendapat keadilan. Sudah dua tahun mamah menderita karena ulah papah. Semoga dengan vonis bebas ini masalah hukum lainnya yang dilaporkan oleh papah ikut beres," kata Angel, Kamis (2/12/21).
Menurut Angel, selama mamanya cekcok dengan ayah hingga bercerai dan kemudian saling melapor ke polisi, dia dan adiknya sangat terganggu. Apalagi pertengkaran itu sebelumnya tidak menunjukan tanda-tanda akan damai selama dua tahun. "Dua tahun lebih orang tua kami bertengkar. Kami anak-anaknya ikut terganggu secara mental karena malu," ujar Angel.
Selama pertengkaran itu, tutur Angel, kasihan dengan mamanya. Apalagi Valencya selama ini berjuang sendirian menghadapi papanya yang melapor ke polisi.
"Kami anak-anaknya di belakang mama karena papah sudah jahat. Apa yang disampaikan papa kepada orang-orang itu bohong semua. Kami anak-anaknya menjadi saksi perilaku papah yang sebenarnya." ujar Angel.
Editor : Agus Warsudi
kasus kdrt anak korban kdrt kdrt korban KDRT pengadian negeri karawang Kabupaten Karawang karawang Kejari Karawang kejati jabar kejaksaan agung
Artikel Terkait