Sementara itu, Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini, waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.
"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," kata Valencya.
Editor : Agus Warsudi
kasus kdrt anak korban kdrt kdrt korban KDRT pengadian negeri karawang Kabupaten Karawang karawang Kejari Karawang kejati jabar kejaksaan agung
Artikel Terkait