KARAWANG, iNews.id - Setelah membebaskan Valencya alias Nengcy Lim dari hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pelapor Chan Yu Ching dengan hukuman 6 bulan penjara. Chan Yu Ching didakwa melakukan penelataran.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Sidang itu digelar secara hybrid. "Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata JPU.
Chan Yu Ching, ujar JPU, terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya, dari keterangan saksi dan korban, sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah.
Editor : Agus Warsudi
kejaksaan agung kejagung kejati jabar karawang Kejari Karawang kdrt kasus kdrt penelantaran penelantaran anak
Artikel Terkait