Kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suami yang mabuk berbuntut panjang. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus.
Hasil eksaminasi, Jampidum menemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Akhirnya, tim JPU Kejari Karawang dinonaktifkan. Bahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dimutasi dan saat ini dalam pemeriksaan.
Sedangkan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menangani laporan Chan Yu Ching.
Editor : Agus Warsudi
kejaksaan agung kejagung kejati jabar karawang Kejari Karawang kdrt kasus kdrt penelantaran penelantaran anak
Artikel Terkait