Terdakwa Valencya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Valencya membacakan pleidoi dengan isak tangis dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jumat (19/11/2021). Sebelumnya Valencya dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk-mabukan. 

Valencya membacakan langsung pleidoi selama kurang lebih 30 menit. Dia sempat menangis dan menyeka air mata berkali-kali di sela-sela pembacaan pleidoinya. 

"Saya ibu merangkap ayah. Saya bukan pembunuh, perampok, atau koruptor. Saya mohon keadilan dan perlindungan yang seadil-adilnya, saya percaya masih ada keadilan di negeri ini," kata Valencya.

Dia mengatakan dirinya sudah tidak tahu harus ke mana lagi mendapat keadilan. Dia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. "Pak hakim bebaskan saya karena saya bukan penjahat," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network