BANDUNG, iNews.id - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kasus istri Valencya alias Nengcy Lim mencuat kepermukaan setelah terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Gegaranya, terdakwa Valencya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah mengomeli suaminya Chan Yu Ching yang pulang dalam keadaan mabuk.
Seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Valencya pun bicara lantang di depan media atas ketidakadilan yang dirasakannya. Valencya, ibu dari dua anak ini, harus menghadapi kenyataan pahit dituntut 1 tahun penjara lantaran berusaha membuat suaminya sadar.
Berikut fakta yang dihimpun berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dalam persidangan dan penuturan terdakwa Valencya:
- Kasus berawal pada September 2020, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas KDRT psikis. Laporan Chan Yu Ching yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan ini ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar kapolda jabar Propam Polda Jabar kasus kdrt kdrt pengadian negeri karawang karawang Kabupaten Karawang Kejari Karawang kejagung
Artikel Terkait