Valencya dalam sidang replik yang dibacakan JPU. Dalam replik itu, JPU membebaskan Valencya dan menuntut suaminya Chan Yu Ching dihukum 6 bulan penjara. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

KARAWANG, iNews.id - Setelah membebaskan Valencya alias Nengcy Lim dari hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pelapor Chan Yu Ching dengan hukuman 6 bulan penjara. Chan Yu Ching didakwa melakukan penelataran. 

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Sidang itu digelar secara hybrid. "Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata JPU.

Chan Yu Ching, ujar JPU, terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya, dari keterangan saksi dan korban, sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. 

Unsur-unsur penelantaran dinilai terpenuhi. "Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum," ujar jaksa. 

Selain hal memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan. Dalam hal meringankan, jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching. 

"Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anak sejak Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan," tuturnya. 

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan KDRT terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. 

Di sisi lain, Valencya juga melaporkan mantan suaminya itu. Chan Yun Ching pun diseret ke meja hijau atas kasus penelantaran keluarga.

Kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suami yang mabuk berbuntut panjang. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus.

Hasil eksaminasi, Jampidum menemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Akhirnya, tim JPU Kejari Karawang dinonaktifkan. Bahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dimutasi dan saat ini dalam pemeriksaan.

Sedangkan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menangani laporan Chan Yu Ching.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network