BANDUNG, iNews.id - Kasus suami membunuh istri siri dengan air keras di Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur masih disidik secara intensif oleh Satreskrim Polres Cianjur. Muncul dugaan pelaku Abdul Latief memalsukan data pribadi, terutama tahun kelahiran.
Terungkap fakta, saat menikah siri dengan almarhumah Sarah (21), pelaku menggunakan data pribadi yang tercantum di paspor. Abdul Latief mengaku lahir pada 1993 atau berusia 28 tahun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur dan petugas Imigrasi, ternyata mendapati fakta berbeda. Abdul Latief sejatinya kelahiran tahun 1973 atau berusia 48 tahun.
Dugaan pemalsuan data pribadi itu disampaikan Rizwan Maulana saat ditemui wartawan di rumahnya Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (23/11/2021).
Rizwan Maulana mengatakan, ada dugaan pelaku Abdul Latief memalsukan data pribadi yang tertera di paspor. Pemalsuan data itu diduga dilakukan pelaku agar jati dirinya tidak diketahui.
Editor : Agus Warsudi
air keras disiram air keras kasus penyiraman air keras penyiraman air keras siram air keras cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait