Abdul Latief, pria keji asal Arab Saudi yang tega membunuh istri sendiri menggunakan air keras. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kasus suami membunuh istri siri dengan air keras di Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur masih disidik secara intensif oleh Satreskrim Polres Cianjur. Muncul dugaan pelaku Abdul Latief memalsukan data pribadi, terutama tahun kelahiran.

Terungkap fakta, saat menikah siri dengan almarhumah Sarah (21), pelaku menggunakan data pribadi yang tercantum di paspor. Abdul Latief mengaku lahir pada 1993 atau berusia 28 tahun. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur dan petugas Imigrasi, ternyata mendapati fakta berbeda. Abdul Latief sejatinya kelahiran tahun 1973 atau berusia 48 tahun.

Dugaan pemalsuan data pribadi itu disampaikan Rizwan Maulana saat ditemui wartawan di rumahnya Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (23/11/2021).

Rizwan Maulana mengatakan, ada dugaan pelaku Abdul Latief memalsukan data pribadi yang tertera di paspor. Pemalsuan data itu diduga dilakukan pelaku agar jati dirinya tidak diketahui.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network