"Berdasarkan paspor, dia (pelaku Abdul Latief) kelahiran 1993. Padahal perbedaan umur dengan korban sangat jauh. Makanya dia (pelaku Abdul Latief) memalsukan data paspor dan yang lainnya. Dia (Abdul Latief) tidak punya KTP Indonesia," ujar Rizwan.
Rizwan menuturkan, yang mencatat tahun kelahiran Abdul Latief tahun 1993 itu ustaz setempat yang menikahkan Sarah dengan pelaku Abdul Latief secara siri. Ustaz pun yakin bahwa Abdul Latief lahir 1993 karena melihat paspor.
"Pas kedetek (terdeteksi) oleh kepolisian dan imigrasi, ternyata beda data, menjadi 1973 (tahun kelahiran Abdul Latief)," ujar Rizwan Maulana.
Keluarga, kata Rizwan, berharap, pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Bahkan jika memungkinkan, hukuman mati. "Ya pokoknya, dihukum yang setimpal. Hukuman berat. Hukuman mati bila perlu," ucap Rizwan.
Diketahui, peristiwa tragis dan memilukan dialami Sarah (21). Wanita cantik, warga Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat disirap air keras oleh suaminya sendiri, Abdul Latief (28).
Editor : Agus Warsudi
air keras disiram air keras kasus penyiraman air keras penyiraman air keras siram air keras cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait