Valencya dalam sidang replik yang dibacakan JPU. Dalam replik itu, JPU membebaskan Valencya dan menuntut suaminya Chan Yu Ching dihukum 6 bulan penjara. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

Unsur-unsur penelantaran dinilai terpenuhi. "Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum," ujar jaksa. 

Selain hal memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan. Dalam hal meringankan, jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching. 

"Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anak sejak Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan," tuturnya. 

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan KDRT terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. 

Di sisi lain, Valencya juga melaporkan mantan suaminya itu. Chan Yun Ching pun diseret ke meja hijau atas kasus penelantaran keluarga.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network