Majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan terdakwa Ade Yasin belum tepat. Salah satunya, soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dakwaan JPU KPK. Seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan berlangsung di KPK.
Sebab, selama Ade Yasin diperiksa, didampingi pengacara. "Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasihat hukum, alasan (keberatan) terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.
Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.
Editor : Agus Warsudi
kasus suap auditor bpk bpk BPK Perwakilan Jabar opini wtp opini wtp bpk ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin
Artikel Terkait