Bupaiti Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menolak eksepsi atau keberatan Ade Yasin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, sidang perkara dugaan suap auditor Kanwil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, dilanjutkan.

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022), majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa sesuai aturan.

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network