Sidang perkara dugaan suap auditor BPK Jabar yang menjerat Ade Yasin dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menolak eksepsi atau keberatan Ade Yasin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, sidang perkara dugaan suap auditor Kanwil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, berlanjut.

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022), majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa sesuai aturan.

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan (sidang) surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. 

Majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan terdakwa Ade Yasin belum tepat. Salah satunya, soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dakwaan JPU KPK. Seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan berlangsung di KPK. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network