Sebab, selama Ade Yasin diperiksa, didampingi pengacara. "Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasihat hukum, alasan (keberatan) terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.
Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.
Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, kuasa hukum, Ade Yasin, mengatakan, menghargai atas putusan sela itu. Putusan itu bukan akhir dari perjuangan Ade Yasin mendapatkan keadilan.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.
Editor : Agus Warsudi
ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung kasus suap auditor bpk BKP Jabar
Artikel Terkait