Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK terkait perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjeratnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum menyatakan, Ade tidak memerintahkan menyuap auditor BPK. Orang terdekatnya lah yang berinisiatif dalam melakukan suap auditor BPK Jabar untuk mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Orang terdekat Ade Yasin yang diduga berinisiatif menyuap audit BPK Jabar adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Sedangkan Ihsan dalam dakwaan jaksa KPK, dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK Jabar.
Editor : Agus Warsudi
ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung kasus suap auditor bpk BKP Jabar
Artikel Terkait