Tetapi, pelaku RV hanya mampu mengembalikan uang Rp50 juta untuk masing-masing korban. Proses pengembalian dana ini direkam video dan diunggah ke Tiktok. Akhirnya, kasus penipuan ini pun terbongkar.
"Ini murni penipuan dan penggelapan. Tersangka RV sama sekali tidak kenal dengan polisi, apalagi panitia seleksi Bintara Polri. Dia hanya bermodal kata-kata yang bisa meyakinkan korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Barang bukti kasus ini, antara lain, 1 lembar surat perjanjian kerja sama penitipan uang tertanggal 12 Februari 2023, 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking bank tanggal 9 April 2023 senilai Rp22,6 juta; 1 lembar bukti transfer m-banking bank tanggal 24 April 2023 senilai Rp25 juta; uang Rp20 juta, dan 1 unit laptop.
"Uang yang diraup pelaku RV digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari Rp505 juta hasil penipuan, tersisa Rp20 juta dan sebuah laptop. Total uang korban RS yang belum dikembali Rp150 juta dan korban YS Rp255 juta," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka RV als P dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan dan penggelapan. RV terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan modus penipuan Pelaku penipuan korban penipuan kasus penipuan Bintara Polri penerimaan bintara polri polda jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait