Doni Salmanan, crazy rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain trading melalui platform Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor : Agus Warsudi
jaksa penuntut umum kejagung Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung kota bandung Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kasus penipuan Pelaku penipuan
Artikel Terkait